Pengertian, Jenis dan Masa Kadaluarsa Kitas Adalah

Selama ini, orang-orang hanya mengenal kitas adalah sebuah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang memungkinkan setiap orang di penjuru dunia untuk dapat pergi ataupun tinggal di negara lain. Meski demikian, tahukah Anda apa sebenarnya penjelasan lengkap mengenai Kitas, baik itu dari segi pengertian, jenis dan masa kadaluarsanya?

Jika Anda mungkin ingin tahu informasi lebih detailnya mengenai Kitas, maka bisa simak informasi selengkapnya di artikel berikut.

Sekilas Tentang Pengertian Kitas

Secara umum, Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) merupakan sebuah surat izin yang biasanya dipakai oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa tinggal sementara di Indonesia.

Penggunaan Kitas yang awalnya bernama KIMS (Kartu Izin Tinggal Sementara) ini digunakan apabila ada warga dari negara asing ingin bekerja maupun tinggal di Indonesia dengan jangka waktu yang lebih lama sebagai ekspatriat.

Dengan adanya Kitas ini, maka warga dari negara asing bisa tinggal sementara waktu di Indonesia. Dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Undang-Undang.

Jenis-jenis Kitas Adalah

jenis jenis kitas

Berbicara soal Kitas sendiri, umumnya ada 3 jenis yang mana resmi dikeluarkan di negara Indonesia. Yakni mulai dari Kitas izin kerja, Kitas visa pernikahan dan juga Kitas visa pensiun.

Bagi Anda yang penasaran apa perbedaan dari ketiga jenis Kitas tersebut, maka bisa menyimak informasi lengkapnya di bawah ini.

1. Kitas Izin Kerja

Pertama ada Kitas izin kerja yang mana harus disponsori oleh perusahaan atau organisasi yang sudah terdaftar di Indonesia, termasuk halnya PT, PT PMA, perwakilan dan lembaga publik maupun swasta. Bagi seorang warga negara asing diharuskan untuk mengkonfirmasi posisi pekerjaan dengan perusahaan sponsor di Indonesia sebelum mendapatkan izin kerja.

Adapun posisi pekerjaan inilah yang nantinya akan menentukan berapa lama waktu izin kerja yang diperoleh.

2. Kitas Visa Pernikahan

Selanjutnya ada Kitas visa pernikahan yang mana warga negara asing nantinya bisa disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan visa keluarga ketika menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Meski demikian, disini Anda perlu tahu bahwa visa ini bukanlah visa kerja. Dengan begitu memungkinkan bagi warga asing untuk bisa tetap tinggal di Indonesia, akan tetapi tidak untuk bekerja.

3. Kitas Visa Pensiun

Pada dasarnya, jenis Kitas visa pensiun ini tidak bisa digunakan oleh pemilik bisnis atau pengusaha. Tetapi jika ada warga asing berusia 55 tahun atau lebih dan ingin menghabiskan pensiun di Indonesia, maka bisa masuk ke Indonesia terlebih dahulu menggunakan visa turis.

Selanjutnya perlu mengajukan visa pensiun atau Kitas setelah satu bulan. Dengan menggunakan visa ini, maka warga asing bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun dan keluar negara sesuai dengan keinginan.

Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kitas?

Jika Anda bertanya mengenai berapa lama masa kadaluarsa dari surat izin Kitas sendiri yakni selama 2 tahun dengan kemungkinan masa perpanjangan selama 2 tahun lagi. Dalam hal ini, izin tinggal maksimum di Indonesia sendiri tidak melebihi 6 tahun ketika menggunakan Kitas.

Terkhusus bagi para warga negara asing yang bekerja di Indonesia, juga diberlakukan aturan 90 hari dan selanjutnya bisa diperpanjang. Meskipun untuk jumlah izin tinggal di Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Itulah tadi informasi lengkap yang bisa Anda ketahui dan pahami seputar pengertian, jenis dan juga masa kadaluarsa Kitas. Dimana, Kitas adalah surat izin yang sangat wajib untuk dimiliki oleh setiap warga asing ketika ingin tinggal di Indonesia dengan tujuan tertentu.

Tinggalkan komentar