Jenis-Jenis KITAS Indonesia dan Perbedaannya

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warna negara asing agar mereka dapat tinggal sementara di negara ini. Dulunya KITAS Indonesia bernama KIMS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Surat izin ini memiliki masa berlaku tertentu dan pemegang KITAS harus mengajukan perpanjangan jika masa berlakunya habis. Ada beberapa jenis KITAS yang diterbitkan di Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Kitas adalah

3 Jenis KITAS Indonesia

Pemerintah Indonesia memberlakukan 3 jenis KITAS yakni KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan dan KITAS visa pensiun. Berikut ini adalah informasi terbaru tentang ketiga jenis KITAS tersebut.

1. KITAS Izin Kerja

kitas izin kerja

KITAS jenis ini ditujukan bagi WNA yang bekerja di Indonesia. Sebelum mengajukan izin kerja, WNA harus mengantongi surat sponsor dari perusahaan tempat mereka bekerja dan perusahaan tersebut harus terdaftar resmi di Indonesia seperti PT, institusi publik/swasta, PT PMA, atau Kantor Perwakilan.

Pemohon wajib mengkonfirmasi informasi pekerjaan yang meliputi posisi, lokasi perusahaan, dan informasi lainnya. Perusahaan sponsor bertanggung jawab penuh atas pemohon KITAS termasuk dalam hal pembayaran denda jika pemohon melanggar hukum dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Perusahaan sponsor selanjutnya harus melalui proses persetujuan Pra-RPTKA/Izin Pra-Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja. RPTKA ini juga menerangkan durasi masa tinggal tenaga kerja asing di Indonesia. Setelah RPTKA disetujui, WNA dapat secara legal bekerja di Indonesia.

VITAS (Visa Tinggal Terbatas) akan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia untuk warga negara asing yang sudah mengantongi izin kerja. Saat TKA tiba di Indonesia, VITAS otomatis berubah menjadi KITAS.

2. KITAS Visa Pernikahan

WNI yang menikah secara resmi dengan WNA dapat mensponsori pasangannya untuk mendapat KITAS visa keluarga. Perlu dicatat bahwa pemegang KITAS visa pasangan hanya bisa tinggal di Indonesia, tetapi tidak untuk bekerja.

Syarat wajib mengajukan izin tinggal adalah akta nikah resmi yang disahkan pemerintah Indonesia. Apabila pasangan menikah di luar negeri, pemohon membutuhkan CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh kedutaan di negara tempat pernikahan dilakukan dan merupakan syarat wajib bagi pernikahan beda warga negara.

Setelah 2 tahun pernikahan, WNA dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Masa berlakunya adalah 5 tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit). Selama masa tersebut, pemegang kartu dapat keluar masuk Indonesia sesuai ketentuan imigrasi setempat.

Baca Juga: Jasa KITAS, Bantu Mengurus Sampai Beres

3. KITAS Visa Pensiun

Selain KITAS izin kerja dan visa pernikahan, ada juga KITAS visa pensiun a5 tau visa lansia. Sesuai namanya, KITAS ini ditujukan bagi WNA berumur 55 tahun atau lebih yang berencana menghabiskan masa tuanya di Indonesia. Visa lansia bisa diajukan setelah WNA menetap kurang lebih satu bulan di tanah air dengan menggunakan visa turis.

Selain untuk menetap di Indonesia, WNA dapat keluar masuk Indonesia tanpa batasan menggunakan visa lansia. Mereka juga dapat menggunakan visa lansia sebagai identitas utama untuk membuka rekening bank lokal.

Karena KITAS Indonesia merupakan dokumen wajib bagi warna negara asing yang ingin bekerja dan tinggal di Indonesia, dokumen ini harus segera diurus. Selain itu, jangan sampai KITAS kadaluwarsa.

Sebelum masa berlaku habis, pemegang KITAS harus memperpanjangnya di kantor imigrasi setempat. Pasalnya, menggunakan KITAS yang sudah habis masa berlakunya adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat menimbulkan masalah ke depannya.

Tinggalkan komentar